Memilih Perusahaan MLM dengan melihat Legalitasnya

Pada umumnya, siapapun orangnya entah mencari pekerjaan atau bekerja sama dalam suatu bisnis pastilah mencari perusahaan yang besar dan bonfit. Tetapi, itu bukan suatu hal yang teramat penting untuk memilih suatu perusahaan MLM.

Hal terpenting dalam memilih MLM adalah legalitas perizinan yang berdasarkan undang-undang. Pemerintah Indonesia hanya mengeluarkan izin dari Departemen Perdagangan Ri, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktoran Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. Melalui Departemen Perdagangan RI, maka perusahaan MLM dari Mancanegara atau dalam negeri yang akan mengembangkan perusahaannya di Indonesia harus terdaftar dan memiliki izin tersebut. Legalitas yang diberikan oleh Perusahaan MLM dari Pemerintah Indonesia yang kuat adalah IUPB (Izin Usaha Penjualan Berjenjang).

Dalam IUPB Pasal 1 Ayat 1 disebutkan : Penjualan Berjenjang adalah adalah suatu cara atau metode penjualan secara berjenjang kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh perorangan atau badan usaha yang memperkenalkan barang atau jasa tertentu kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut yang bekerja berdasarkan komisi atau iuran keanggotaan yang wajar. Tetapi, pada tahun 2006 IUPB diganti dengan SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung).

Dalam SIUPL Bab I Pasa 1 Ayat 1 menjadi : Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah metode penjualan barang dan atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaya yang bekerja atas dasar komisi dan atau bonus atas penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap. Bukan organisasi atau asosiasi tertentu yang mempatenkan bahwa perusahaan tersebut legal.



Three-red-handdrawn-down-arrows


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Memilih Perusahaan MLM dengan melihat Legalitasnya"

Post a Comment