Inilah beberapa catatan mengenai kasus-kasus money game yang terjadi di Indonesia beberapa tahun ini.
- Kasus Yayasan Kesejahteraan Adil Makmur (YKAM) yang dipimpin oleh Jusup Ongkowijoyo pada tahun 1987.
- Kasus Arisan Danasonic oleh PT. Saptamitra Ekakarya menggunakan sistem arisan berantai pada tahun 1995.
- Kasus PT. Permata Nusantara yang dipimpin Muhammad Yusuf menggunakan sistem Piramida pada tahun 1996.
- Kasus Kospin Pinrang di Sulawesi Selatan dalam sistem Koperasi Simpan Pinjam yang dipimpin oleh Supardi Pande pada tahun 1998.
- Kasus PT. BMA (Banyumas Mulya Abadi) dan Higam Net yang dipimpin Endri Supriyanto pada tahun 1999.
- Kasus New Era 21 yang dipimpin oleh Manofahi Maroah Alias Abok alias Tomi pada tahun 1999
- Kasus PT. Medial Laksana Mandiri (MLM) yang dipimpin oleh Walter Simanjuntak pada tahun 1999.
- Kasus PT. Inter Jasa Perkasa Pada tahun 1999.
- Kasus PT. Rosindo Yang dipimpin oleh M. Daud Sirait pada tahun 1999.
- Kasus PT. Mekar Langsung Mandiri (MLM) yang dipimpin oleh Iqbal Hasibuan pada tahun 1999.
- Kasus Bisnis Masyarakat Medan (BMM) yang dipimpin oleh Alamsyah pada tahun 1999.
- Kasus PT. Citra Keluarga Sejahtera Sentosa (CKSS) yang dipimpin oleh Suheri Sambas pada tahun 1999.
- Kasus PT. Global pada tahun 1999.
- Kasus Yayasan Amal Muslim Indonesia (YAMI) dari Surabaya dalam program naik haji murah dengan sistem Piramid pada 2000
- Kasus PT. Promail Indonesia, PT. Global Samudra Mutiara, PT. Anugrah Cipta Sentosa, PT. Global Trade Indonesia, PT. Alam Subur, PT. Ostri semua perusahaan tadi adalah Money Game yang berkedok MLM pada tahun 2001.
- Kasus PT. Gee Cosmos Indonesia (GCI) yang dipimpin oleh Amran Madanatja dengan sistem Money Game yang berkedok MLM pada tahun 2002.
- Kasus PT. Pohonmas Mapan Sejahtera (Pomas) yang dipimpin oleh Drs. H. Muhamad Nassa dan H. Muhamad Jusuf Nassa dari Surabaya dengan program jual beli koin emas seberat 31 Gram dengan sistem penggandaan uang pada tahun 2002.
- Kasus PT. Probest Internasional Indonesia (Probest) yang dipimpin Burhan Sofyan yang didirikan pada tgl 29 Nopember 2000 di Jakarta dengan sistem penggandaan uang dengan mata uang rupiah dan dollr dalam program Consumption Plan (CP). Kasus ini terungkap pada tahun 2003.
- Kasus PT. Cita Hidayat Komunikasputra (CHK) yang didirikan pada tahun 1998 di Bandung oleh Dedi Hanurawan dengan sistem Money Game yang berkedok MLM melalui produk BBM, Oli dan SPBU dengan dalih penanaman modal. Kasus ini terbongkar pada tahun 2005.
- Kasus Bisnis Voucher Pulsa Handphone yang sudah berlangsung pada tahun 2004 dengan sistem MLM karena produk voucher hanya fiktif belaka, maka kasus ini terbongkar pada tahun 2006.
- Kasus Gold Quest International yang dipimpin oleh Dato Vijayeswaran Vijaratnam (Chief Executive Officer), Joseph Luis Eleuterio Temacrus Bismark (Direktur), Donna Marie Imson dan Tagumpay Pablo Perez Kintanar. Melakukan aksi penipuan melalui bisnis skema piramid berkedok MLM yang beroperasi di Indonesia pada tahun 1999 dengan mengandalkan sistem pemasaran e-commerce dan Network Marketing (MLM). Karena Gold Quest tidak memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) yang kemudian berubah menjadi Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) maka Gold Quest dinyatakan bukan MLM, sebab ilegal.




0 Response to "Kasus-Kasus Money Game di Indonesia"
Post a Comment